31 Maret 2020 18:47

Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Kab. Rembang

Menindaklanjuti SE Deputi Bidang Monev dan PSI LKPP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik, prosedur registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada tahap verifikasi dokumen yang semula dilakukan secara tatap muka di kantor LPSE Kab. Rembang untuk saat ini di ubah dilakukan secara daring (online).

Setelah melakukan langkah nomor 3, silakan mengisi formulir pada alamat url : bit.ly/ver-lpse
Untuk kelancaran mengisi formulir diatas silakan siapkan dulu berkas berikut :
  1. Scan KTP Direktur (pdf /jpg) - maksimal ukuran file 1 MB;
  2. Scan NPWP Perusahaan/Penyedia (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 1 MB;
  3. Scan TDP/NIB (pdf/NIB) - maksimal ukuran file 10 MB;
  4. Scan SIUP/IUJK/Izin Usaha lainnya sesuai bidang usaha (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 1 MB;
  5. Scan Akta Pendirian Perusahaan (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 10 MB;
  6. Scan Akta Perubahan terakhir jika ada (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 10 MB;
  7. Scan Formulir Keikutsertaan bermaterai (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 1 MB - template download di menu konten khusus; 
  8. Scan Surat Kuasa bermaterai, jika dikuasakan (pdf/jpg) - maksimal ukuran file 1 MB - template download di menu konten khusus;
Verifikator LPSE Kab. Rembang akan menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaaan dokumen secara daring (online) yang akan dilaksanakan melalui video call melalui nomor WhatsApp yang diinput pada form ini.

Perubahan prosedur registrasi dan verifikasi ini berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.

Demikian kami sampaikan, mohon maklum dan terimakasih.
Lampiran: